Pembunuhan Kim Jong-nam, Malaysia Perpanjang Masa Tahanan Siti Aisyah

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2017 11:03 WIB
Kepala Kepolisian Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar mengumumkan perpanjangan masa tahanan untuk Siti Aisyah. (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR – Kepolisian Malaysia akan memperpanjang perintah penahanan untuk dua tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-un, itu dibunuh pekan lalu.

Dalam pernyataan yang dilansir Straits Times, Rabu (22/2/2017), Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan, perpanjangan perintah penahanan itu akan diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) Siti Asiyah dan warga negara Vietnam Doan Thi Huong seiring berakhirnya perintah penahanan mereka hari ini. Sedangkan warga Malaysia yang juga kekasih Siti Aisyah, Muhammad Farid Jalaluddin akan dilepaskan dengan jaminan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, penyelidik kemungkinan akan meminta perpanjangan penahanan selama 3x 24 jam kepada Pengadilan Federal Malaysia. Iqbal menjelaskan, batas maksimal penahanan sementara yang bisa dilakukan menurut hukum Malaysia hanya selama 14 hari.

Ditambahkan Iqbal, perpanjangan penahanan sementara itu diajukan penyelidik Malaysia karena bukti-bukti kasus masih belum siap atau belum cukup untuk diserahkan kepada jaksa penuntut. Hasil otopsi Kim Jong-nam sendiri baru diserahkan Kementerian Kesehatan Malaysia kepada kepolisian pada Selasa.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya