Kepada polisi Doan dan Siti Aisyah mengaku mereka tidak mengenal orang yang diserang di bandara. Namun keduanya bersaksi, memang aksi itu dijalankan berdasarkan suruhan seseorang.
Setahu mereka, pekerjaan yang ditawarkan adalah menjahili seorang pria kaya di bandara. Aksi mereka itu dijanjikan akan masuk program televisi. Siti Aisyah mendapat tawaran itu saat bekerja di kelab malam. Ia diiming-imingi upah Rp1,3 juta sekali beraksi.
Akan tetapi, belakangan polisi Malaysia menegaskan, kedua perempuan tersangka itu bukannya tidak tahu apa-apa. Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan, penyelidikan saat ini mengungkapkan fakta mal Pavilion dan KLCC digunakan Siti Aisyah dan Doan untuk berlatih sebelum menghampiri Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari.
“Kedua tersangka (Siti Aisyah dan Doan Thi Huong) tahu bahan tersebut berbahaya. Kami juga menduga kedua tersangka telah menyiapkan cairan beracun tersebut sebelum membekapkan ke wajah korban,” urai Tan Sri Khalid.
Jika semua fakta di atas terbukti benar dan kedua tersangka dinyatakan bersalah, baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong bisa terancam sanksi maksimal hukuman mati. Malaysia sedikitnya memiliki dua hukum untuk kasus pembunuhan yang tertuang dalam UU No. 574 penal code bab XIV tentang Pelanggaran yang Memengaruhi Tubuh dan Hidup Manusia, yakni Pasal 299 tentang pembunuhan berencana dan pasal 300 tentang pembunuhan.
Hukuman untuk kedua pelanggaran di atas selanjutnya dimuat dalam pasal 304 dan 302. Barangsiapa terbukti melakukan pembunuhan berencana akan diganjar pasal 304, yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman lain dengan perpanjangan hingga 10 tahun dan dapat dikenakan denda.
Sementara jika tersangka terbukti bersalah atas pembunuhan secara umum, sanksi mutlaknya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta bisa dikenakan denda. Hukuman mati di Malaysia berarti terdakwa akan digantung sampai ajal menjemput.
(Silviana Dharma)