Jika Terbukti Bersalah, Ini Vonis yang Mungkin Menimpa Siti Aisyah

Silviana Dharma, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2017 16:58 WIB
Kim Jong-nam dan Siti Aisyah. (Foto: Facebook/AP)
Share :

MASA penahanan Siti Aisyah diperpanjang 3x24 jam. Siti Aisyah menjadi satu-satunya warga negara Indonesia yang ditahan karena disangka terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara (Korut), Kim Jong-un.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus mengupayakan perlindungan dan pendampingan hukum terhadapnya. Namun, hukum dan aturan penyelidikan yang berlaku di Malaysia menghalangi delegasi Indonesia bertemu dengan perempuan kelahiran Serang, Banten, tersebut.

Selain keterangan bahwa Siti Aisyah baik-baik saja, tidak ada lagi kabar tentangnya. Dari ke hari, pemberitaan media lokal justru semakin mempertajam kemungkinan bahwa dia memang perpanjangan tangan intelijen Korut seperti yang dirumorkan.

Beberapa fakta yang memberatkan Siti Aisyah, di antaranya terekam aksi Siti Aisyah bersama perempuan tersangka lain asal Vitenam, Doan Thi Huong, di CCTV terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Dalam rekaman tersebut, dia jelas sekali mendekati Kim Jong-nam, mencoleknya, seolah berperan sebagai pengalih perhatian. Sementara Doan mengambil kesempatan untuk membekapkan kain ke wajah korban dari belakang. Selanjutnya, Siti Aisyah dan Doan kabur naik taksi yang sama. Pengemudinya ialah seorang pria Malaysia yang diduga kekasih Siti Aisyah, Muhammad Farid bin Jallaludin.

Doan menjadi tersangka pertama yang ditangkap pada Rabu 15 Februari 2017. Tak berapa lama, Muhammad Farid ditahan dan dari dia polisi Malaysia menemukan tempat persembunyian Siti Aiyah di Hotel Ampang, Selangor. Siti Aisyah diringkus pada Kamis 16 Februari 2017 pukul 02.00.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya