JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan upaya hukum di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap perlawanan hukum terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Rinaldi Triandoko tersebut dapat dikabulkan oleh MA.
"Dalam hal ini, kita berharap Mahkamah Agung bisa melihat lebih jernih (perkara Bupati Rokan Hulu, Suparman)," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Menurut Febri, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut sudah terkonstruksi secara utuh. Dalam dakwaan tersebut, Suparman turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBDP tahun 2014 dan APBD tahun 2015 ketika menjadi anggota DPRD Riau.
"Penuntut KPK semaksimal mungkin ajukan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Tipikor dan memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal," ujarnya.