Ajukan Kasasi Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Berharap MA Lebih Jernih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2017 00:08 WIB
Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman saat ditahan KPK, 7 Juni 2016. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Febri menjelaskan, dua terdakwa lain dalam kasus ini yang sudah dijatuhkan hukuman menjadi dasar kuat bahwa Suparman terlibat menerima suap. Suparman diyakini telah melakukan perbuatan korupsi tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa tersebut.

"Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya. Hakim Tipikor harusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek hukum yang ada," tukasnya.

Perlu diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi Pembahasan ‎Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2014 dan APBD tahun 2015, Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kasus yang menjerat Suparman merupakan perkembangan kasus yang juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya