Ada Oknum PNS Bermain dalam Penyelundupan Baby Lobster

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 27 Februari 2017 15:51 WIB
Bareskrim dan KKP saat jumpa pers soal penyelundupan Lobster (foto: Fardi/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) bersama Bareskrim Polri mencium adanya peranan oknum pergawai negeri sipil (PNS) yang menyelundupkan bibit lobster.

Menurut Kepala BKIPM KKP, Rina, ia mendapatkan informasi langsung dari atasannya, ada oknum yang bermain langsung dalam penyelundupan tersebut. Namun saying, hingga saat ini, oknum tersebut masih diburu petugas.

"Saya dapat pesan dari Bu Menteri (Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti), ada satu orang PNS yang terlibat (penyelundupan bibit lobster)," katanya di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Menurut informasi dari berbagai sumber, oknum tersebut memiliki tabungan sebesar Rp195 miliar. Hanya saja, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail oknum tersebut.

"PNS itu akan dimiskinkan. Tabungannya Rp195 miliar ya, mudah-mudahan dia bisa segera tertangkap," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim dan BKIPM KKP berhasil menangkap sembilan orang pelaku penyelundupan 65.749 bibit lobster.

Para pelaku penyelundupan bayi lobster seharga Rp7 miliar itu ditangkap di lima wilayah di antaranya Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Internasional Lombok; dan Surabaya.

Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, para pelaku juga akan dikenakan juga Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya