SEPANG – Dua perempuan tersangka pembunuhan Kim Jong-nam akan dihadirkan dalam persidangan pada Rabu 1 Maret 2017 pagi waktu setempat. Perintah penahanan terhadap Doan Thi Huong asal Vietnam dan Siti Aisyah asal Indonesia berakhir pada hari ini.
Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut akan dijatuhi dakwaan esok hari. Dilansir New Straits Times, berkas perkara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian isi pesan singkat Jaksa Agung Tan Sri Mohamed Apandi Ali yang diterima wartawan di Kuala Lumpur, mengutip Straits Times, Selasa (28/2/2017).
Sementara itu berkas perkara dari tersangka ketiga asal Korea Utara (Korut) Ri Jong-chol masih terus disusun oleh kepolisian. Perintah penahanan pria berusia 47 tahun itu akan kedaluwarsa pada Jumat 3 Maret. Jika sampai batas akhir berkas perkara belum P21, maka Jong-chol wajib dibebaskan oleh penyidik.
Sesuai Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, kedua tersangka terancam hukuman gantung alias hukuman mati jika terbukti bersalah. Doan Thi Huong dan Siti Aisyah sendiri tetap bersikeras mereka melakukan aksinya untuk kepentingan video iseng sebuah acara televisi.
Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong-un, tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari. Pria berusia 46 tahun itu meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Diketahui, putra sulung Kim Jong-il itu tewas akibat racun gas saraf VX yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal.
(Wikanto Arungbudoyo)