Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pencuri kotak infaq masjid.
"Benar, ada kita amankan pencuri kotak infaq masjid, dari tangan pelaku ini kita sita barang bukti 1 buah kotak infaq, 1 buah Gembok dan 1 buah anak kunci gembok dan uang sebanyak Rp365 ribu," ujar Iptu Ainul, Rabu (1/3/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)