BANDA ACEH – Pelantikan 33 pejabat eselon II di jajaran pemerintah Aceh beberapa waktu lalu dinilai ilegal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan pelantikan yang dilakukan mendadak itu, tidak sah dan melawan hukum.
"Setelah DPR Aceh ke Jakarta untuk meminta tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (AKSN), Mendagri dan Menpan (Menteri Pendayagunaan Paratur Negara Reformasi Birokrasi) RI, maka (pelantikan oleh gubernur) tidak sah," kata Anggota Komisi 1 DPR Aceh kepada Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Usai pelantikan mendadak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu, 17 pejabat eselon II yang dicopot langsung membuat pertemuan tertutup. Mereka kemudian melaporkan kepada Kemendagri atas dugaan pelantikan yang melanggar hukum.
Gubernur Aceh juga sempat dipanggil oleh DPR Aceh untuk menjelaskan kepada anggota dewan terkait penggantian 33 pejabat. Zaini berdalih resufle kabinet itu sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.