Pelantikan 33 Pejabat Pemerintah Aceh Tidak Sah, Kok Bisa?

Rayful Mudassir, Jurnalis
Sabtu 18 Maret 2017 15:12 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan.

"Hari Senin nanti, pejabat sebelumnya sudah bisa kembali ke kantor. Sementara pejabat yang sudah dilantik kemarin dapat kembali ke posisi sebelumnya," tuturnya.

Bardan menilai dalam pelantikan oleh Zaini yang akbar disapa Abu Doto itu, belum memenuhi mekanisme hukum. Kenapa harus melakukan mutasi, efisiensi serta syarat untuk melantik pejabat eselon II belum juga terpenuhi. Sehingga Menurut Bardan, pelantikan lalu perlu ditinjau ulang.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya