Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi adanya gangguan keamanan saat pleno.
"Semoga berjalan lancar, dan aman, Kepolisian hanya mengawal proses ini, dan mencegah agar tidak ada dampak buruk yang mengarah pada gangguan Kamtibmas diwilayah itu," tandasnya.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen harus dilakukan menyusul rekomendasi oleh pihak Panwas setempat, menyusul temuan 26 TPS di Kabupaten tersebut sarat pelanggaran. (sym)
(Awaludin)