JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011-2012.
Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut meliputi unsur Polri, DPRD Bekasi, Swasta, dan PNS. Dari unsur Polri, penyidik memanggil Yusman Haryanto. Kemudian, juga Anggota DPRD Bekasi, Laode M. Agus Mukmin juga masuk dalam jadwal pemeriksaan.
Bukan hanya itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Dian Farizka dari unsur PNS, Abu Umaya karyawan swasta, I Gede Candrayasa Hartawan selaku Manager Bank Mandiri Cabang Jakarta Gambir, serta Andri Antoni selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak, Diponegoro.
"Keenam saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton non-aktif)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2017).
Diketahui, Bupati Buton Non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Uang suap yang diduga bernilai Rp1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011.
Samsu pun disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)