Surat Perintah Terbit, Mantan Presiden Korsel Resmi Ditahan

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2017 06:45 WIB
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye resmi ditahan (Foto: Ahn Young-joon/Reuters)
Share :

Park Geun-hye dimakzulkan oleh Parlemen Korsel pada 9 Desember 2016 sehingga berstatus nonaktif selama menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 180 hari. Wewenang dan kekuasaannya dicabut, tetapi kekebalan hukum tetap. Keistimewaan tersebut membuat Park Geun-hye selalu lolos dari pemeriksaan skandal korupsinya.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk memberhentikan Park Geun-hye sebagai presiden pada 10 Maret 2017. Ia tidak dapat berkelit lagi dari penyelidikan. Sebab, statusnya kini adalah warga biasa. Geun-hye akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali dan berjanji untuk bekerja sama selama proses hukum.

Usai menjalani sidang dengar pendapat kemarin, Park langsung meninggalkan gedung pengadilan sekira pukul 19.30 waktu setempat. Ia juga bungkam seribu bahasa ketika tiba serta saat meninggalkan gedung pengadilan.

Sesuai dengan surat perintah penahanan tersebut, Park Geun-hye akan dipindahkan ke pusat detensi yang berada di Seoul. Pusat detensi yang sama juga menahan Choi Soon-sil, rekan dekat Park yang menjadi episentrum skandal korupsi, dan pewaris takhta Grup Samsung Lee Jae-yong.

Perintah penahanan tersebut akan berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung dari eksekusi perintah tersebut. Kejaksaan Negeri Korsel diharapkan segera menjatuhkan dakwaan formal terhadap Park Geun-hye selambat-lambatnya pertengahan April atau sebelum batas akhir perintah penahanan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya