JAKARTA - Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno menjalani sidang dakwaan perkara dugaan suap pemulusan pajak perusahaan PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mendakwa Handang Soekarno menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Jaksa Ali menilai, uang sebesar Rp1,9 miliar tersebut diberikan agar Handang memuluskan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan pajak itu di antaranya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Bukan hanya itu, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
"Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp6 miliar," kata Jaksa Ali.
Atas perbuatannya Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ranto Rajagukguk)