JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur PT EK. Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider lima tahun kurungan.
Dalam hal ini, Bos PT EKP tersebut terbukti bersalah dengan memberikan hadiah atau janji kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dengan total USD 148.500 atau sebesar Rp1,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar tindak pidana korupsi," ujar Hakim Jhon Halasan Butar-butar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Putusan terhadap Rajamohanan tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menginginkan Rajamohan dibui selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta.