Suap Pejabat Ditjen Pajak, Bos PT EKP Divonis 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 April 2017 12:41 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Adapun hal-hal yang memberatkan hakim dalam putusan ini, yakni lantaran perbuatan Rajamohanan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menciderai tatanan birokrasi yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di bidang pajak.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Jhon.

Atas perbuatannya, Rajamohanan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya