Adapun hal-hal yang memberatkan hakim dalam putusan ini, yakni lantaran perbuatan Rajamohanan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menciderai tatanan birokrasi yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di bidang pajak.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Jhon.
Atas perbuatannya, Rajamohanan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Awaludin)