"Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung menangkapnya saat keluar dari persembunyiannya. Ia ditangkap saat melintas dijalanan di kawasan Bangil," sambungnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi curat sepeda motor sebanyak kurang lebih di 25 tempat kejadian perkara. Sebelum itu, ia pernah ditangkap petugas Polres Probolinggo atas tindak kejahatan serupa. Hasil kejahatannya dijual kepada seorang penadah di Leces Kabupaten Probolinggo.
"Dari pengembangan kasus tersebut, kami menemuka barang bukti 11 unit sepeda motor di gudang penadah hasil curian. Selain itu juga ditemukan 3 unit mesin sepeda motor yang nomor serinya sudah dihapus," tandasnya. (sym)
(Ulung Tranggana)