KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2017 19:19 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tantangan dari tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung, lewat yang mengajukan praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan ya‎ng secara resmi dilayangkan Syafruddin, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 8 Mei 2017.

‎"Kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut di pengadilan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Rencananya, sidang praperadilan Syafruddin tersebut akan digelar pada Senin, 15 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎ Dikatakan Febri, pihaknya telah menyusun sejumlah argumentasi untuk mematahkan gugatan praperadilan tersangka SKL BLBI tersebut.

"Kami sudah jelaskan ruang lingkup yang kami lakukan adalah 2002-2004. Dan kedua, kami tidak bicara perjanjian perdata tapi indikasi adanya penerbitan SKL oleh pejabat tertentu," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya