Adapun, materi gugatan yang akan dilayangkan Syafruddin, mengenai wewenang lembaga antirasuah terkait kasus perdata sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dan kami akan pelajari, termasuk mengenai berlaku surut dan ranah perdata dan pidana karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksanakan secara benar atau sewenang-wenang," tukasnya.
Sekadar informasi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta korporasi.
Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)