Warga Minta Hakim Larang Pemprov DKI Kembali Gusur Pasar Ikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 16:12 WIB
Warga pasar ikan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mattew Michelle mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim untuk melarang Pemprov DKI Jakarta yang ingin kembali menggusur kawasan Kampung Akuarium, Pasar Ikan, Jakarta Utara.

Menurut dia, proses persidangan gugatan kelompok atau "class action" warga Pasar Ikan masih berlangsung. Sehingga, Pemprov DKI tidak boleh melakukan kebijakan apapun sampai kasus gugatan warga Pasar Ikan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita juga minta ini kan masih dari proses persidangan. Kita juga minta supaya jangan sampai digusur dulu. Kita minta sampai berkekuatan hukum tetap. Ya terserah deh nanti seperti apa," kata Mattew di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1‎5/5/2017).

‎Selain itu, warga Pasar Ikan juga menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan tuntutan primer maupun skunder. ‎Warga menggugat Pemprov DKI Jakarta kembali membangun rumah warga yang telah digusur ‎pada 11 April 2017.

Selanjutnya, warga juga menggugat Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar akibat kebijakan penggusuran yang saat itu dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya