Warga Minta Hakim Larang Pemprov DKI Kembali Gusur Pasar Ikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 15 Mei 2017 16:12 WIB
Warga pasar ikan (foto: Okezone)
Share :

"Ya boleh dibilang itu tuntutan skunder dan totalnya lebih kurang Rp17 miliar kepada pemilik bangunan. Kalau yang menyewa itu ada sekitar 900 juta," jelas Mattew.

Ia menambahkan, pada tuntutan primernya warga Pasar Ikan juga menuntut agar Pemprov DKI Jakarta dapat membangun kembali rumah mereka yang sebelumnya digusur hingga rata dengan tanah.

"Tapi pada pokoknya kita minta Pemprov DKI membangun kembali rumah warga," tutupnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya