Aktivis Anti-Korupsi UGM Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip

Prabowo, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2017 15:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

YOGYAKARTA - Pemberian status bebas bersyarat oleh Ditjen Pemasyarakaran terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan disesalkan banyak pihak. Tak terkecuali dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Itu enggak benar," kata Peneliti Pukat FH UGM Hifdzil Alim pada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Pengamat yang sekaligus dosen hukum itu menilai langkah pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan perlu dipertanyakan. Jika perlu, kata dia, diuji materi keputusan pemerintah dalam pembebasan bersyarat tersebut.

"Kasusnya Urip ini pembebasan narapidana, bukan pemberian remisi, beda. Di situ kekeliruan Dirjen Lapas," jelasnya.

Menurut Hifdzil, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang remisi dijelaskan bahwa remisi bisa diberikan jika terhukum sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Untuk pidana khusus, remisi diberikan harus ditambah beberapa syarat, misalnya mau sebagai justice collabolator atau membantu penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam suatu kasus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya