Aktivis Anti-Korupsi UGM Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip

Prabowo, Jurnalis
Rabu 17 Mei 2017 15:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Nah, kasusnya urip itu dibebaskan, bukan diberi remisi," jelasnya.

Saat ditanya apa langkah yang akan di lakukan Pukat UGM melihat kekeliruan yang dilakukan pemerintah, Hifdzil menjawab diplomatis. Menurutnya, keputusan menteri terkait pembebasan bersyarat terhadap Urip perlu diuji materi.

"Bentuk formil aturan yang digunakan untuk pembebasan Urip adalah keputusan menteri. Maka perlu diuji keputusan menterinya. Uji keputusan menteri di PTUN," tandasnya.

Seperti diketahui, mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena secara meyakinkan telah bersalah menerima suap atas penanganan perkara BLBI. Vonis tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2008.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya