JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Brotoseno, dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 Juta subsider enam bulan kurungan. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Akhmad dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Akhmad menilai, perbuatan Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan yang bersangkutan telah menerima suap terkait dengan pengurusan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Menuntut, menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan bayar denda Rp300 Juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Akhmad saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Dalam surat tuntutannya, jaksa berpandangan Brotoseno telah menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar secara bertahap serta meminta biaya akomodasi pesawat Batik Air dengan kelas bisnis hingga Rp10 juta.
Adapun, hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Brotoseno tersebut lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya menerima suap, serta terdakwa pernah bekerja di lembaga KPK.
"Sedangkan yang meringankan, Brotoseno berlaku sopan selama menjalani persidangan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Brotoseno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini, Brotoseno didakwa telah menerima uang suap senilai Rp1,9 miliar dari dua pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman terkait dengan korupsi cetak sawah.
(Angkasa Yudhistira)