JAKARTA - Bareskrim Polri tidak melanjutkan proses penyelidikan terkait dua laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dua laporan itu adalah dugaan persangkaan palsu pada proses penyidikan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa dalam kasus yang sama.
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan dihentikannya penyelidikan laporan Antasari ini lantaran penyidik menilai tidak ada alat bukti baru dalam mengungkap kasus ini.
"Penyidik menilai tidak ada alat bukti baru yang diserahkan Antasari sehingga tidak bisa digunakan. Jadi penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Sebelumnya, usai membuat laporan ke Bareskrim, Antasari menyebut-nyebut nama Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Antasari meyakini kasus pembunuhan Nasruddin yang menjebloskannya ke penjara bermuara kepada SBY.