Akibatnya SBY pun melaporkan balik Antasari melalui tim kuasa hukum dari Partai Demokrat terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah oleh Antasari. Menurut Setyo, laporan SBY ini masih terus diproses di Bareskrim Polri.
"Kasus dia (Antasari) yang menjadi terlapor masih dalam proses oleh penyidik," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Antasari Boyamin Saiman mengaku belum mendapat informasi dari Bareskrim terkait laporan Antasari dalam bentuk surat pemberitahuan dan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak dari Antasari selaku pelapor.
"Saya menunggu surat resmi tersebut. Setelah dapat maka akan kita tentukan langkah selanjutnya setelah diskusi dengan Antasari," katanya.
Pihaknya menyesalkan Bareskrim belum memeriksa saksi ahli dari ITB yang disodorkan kubu Antasari untuk menyelidiki laporannya.