GRESIK - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyegel gudang yang diduga telah menyalahgunakan izin peredaran garam konsumsi milik sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Mayjen Sungkono, Kabupaten Gresik.
"Gudang sudah kami segel dan seluruh barang bukti berupa garam di dalam ruangan telah kami pasang garis polisi," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin di lokasi penyegelan, Jumat (19/5/2017).
Pantauan di lokasi, garis polisi juga dipasang di alat untuk proses produksi, termasuk tumpukan karung berisi bahan baku garam industri yang terpasang tulisan penyegelan dari Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Total sebanyak 116 ribu ton garam impor asal Australia yang disita petugas," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Kapolda mengaku penggerebekan berasal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pemantauan lebih lanjut hingga terbongkarnya kasus tersebut. Menurut dia, timbunan garam tersebut untuk konsumsi industri, namun dalam praktiknya dikemas dan akan diedarkan ke pasar umum.