Keroyok Junior hingga Tewas, 14 Taruna Akpol Diberhentikan Tidak Hormat

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 22 Mei 2017 16:55 WIB
Taruna Akpol Adam semasa hidup (Foto: Harits/Okezone)
Share :

Selama proses penyelidikan polisi memeriksa 21 saksi yakni dari taruna Akpol : AMW, IGR, RAT, SFF, DKAN, R.Car, M. Rr, RYW, RAA, APF, MAKM, ERN, TPU, AIJ, PSS, AAN, CTBD, RII,RAP, JSS dan MKL dan pengasuh ada tiga orang yakni AKP CFR, AKP AB, AKP DAKG.

Sementara identitas 14 tersangka adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN,  RAP, CAS,RK, IZ dan PDS.

Tersangka diherat dengan Pasal 170 KUH Pidana subsider 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (sym)

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya