JAMBI - Akibat melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin anggota Polri, empat anggota Polda Jambi terpaksa mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolda Jambi dan langsung dipimpin oleh Kapolda Jambi Brigjen Priyo Widyanto, Selasa (23/5/2017).
Meski tidak dihadiri oleh mereka, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH karena telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi.
Keempat orang personel Polda Jambi yang dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri, yakni Brigpol MA, Brigpol AS, dan Brigpol ASY yang merupakan anggota Yanma Polda Jambi, serta Briptu PTGS yang merupakan anggota Direktorat Sabhara Polda Jambi.
"Kempat orang personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian," tegas Priyo.