JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengisyaratkan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi ke pengadilan.
"Praperadilan dulu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka.
Rizieq, kata dia, telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka namun dianggap memaksakan dan direkayasa.
Sugito menambahkan Rizieq belum akan pulang ke Indonesia dan akan tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.