Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza.
(Salman Mardira)