INDRAMAYU – Sungguh tak mujur nasib Sani (23). Perempuan asal Desa Karang Nangka, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah mengadu nasib ke Abu Dhabi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), namun dideportasi lagi ke Tanah Air.
Mirisnya, setiba di Indonesia, Sani tak bisa pulang ke kampung halamannya karena tidak ada biaya. Kini ia pun terpaksa menginap di rumah temannya di Indramayu, Jawa Barat. Sani berharap pemerintah memfasilitasi kepulangannya ke NTB.
Pagi tadi, Sani mengadu ke Kantor Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu. Sani dideportasi ke Indonesia oleh Imigrasi Kerajaan Abu Dhabi pada 20 Mei 2017, karena tidak bisa menunjukkan paspor saat ditangkap polisi syariah negara itu.
Ia berkisah tentang hidupnya yang getir saat jadi TKI di Abu Dhabi. Cerita bermula pada April 2015, ia direkrut oleh seorang calo agen TKI bernama Herman, kemudian dibawa ke Jakarta. Sani ditempatkan di sebuah penampungan TKI ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Selama 10 hari menunggu proses pengurusan keberangkatan, Sani pun dikirim ke Abu Dhabi. Namun, semuanya tak sesuai impian. Sani justru diperdagangkan di Abu Dhabi.