JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha daging import, CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, beserta sekretarisnya, NG Fenny, karena menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Uang suap yang diberikan dari Basuki Hariman dan NG Fenny untuk Patrialis Akbar sebesar USD70 ribu dan Rp400 juta lewat seorang perantara, Kamaluddin. Dalam surat dakwaan Basuki Hariman dan NG Fenny, uang senilai USD10 ribu digunakan Patrialis Akbar untuk keperluan umrah.
"Kamaluddin meminta uang kepada Basuki (Hariman) untuk keperluan berlibur, dan (untuk) Patrialis Akbar yang akan pergi umrah," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Atas permintaan tersebut, Basuki Hariman pun menyanggupi permintaan Kamaluddin dan Patrialis Akbar. Lantas, Basuki memerintahkan NG Fenny untuk menyiapkan uang sebesar USD20 ribu yang kemudian diserahkan ke Kamaluddin.