JAKARTA - Perantara suap uji materi UU Peternakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamaludin, duduk di kursi pesakitan sebagai saksi untuk Basuki Hariman dan Ng Fenny. Pada sidang kali ini, Kamaludin mengaku pernah bertemu Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Saat itu, Patrialis disebut memberikan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tanggal 5 Oktober setelah kegiatan golf menceritakan putusan. Pak Patrialis menyampaikan draf ke saya," kata Kamaludin saat ditanya Jaksa KPK dalam sidang kasus suap hakim MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Jaksa pun melontarkan pertanyaan kepada Kamaludin terkait berapa banyak dirinya bermain golf dengan Patrialis Akbar.
"Pertama di Batam. Waktu itu Pak Patrialis minta saya ke sana. Kemudian di Royal Golf main sama Pak Basuki juga," jawab Kamaludin.