JAKARTA - Pengambilan keputusan lima isu krusial dalam RUU Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017 kembali ditunda lantaran pemerintah tak hadir. Rapat pun akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (14/6/2017).
Salah satu isu krusial yang kerap menjadi tarik ulur fraksi-fraksi ialah persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Parpol kelas menengah cenderung memilih besaran angka ambang batas 20-25%, sementara parpol baru dan cenderung menyerukan presidential threshold berada pada besaran angka 0%.
Terkait hal itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai ambang batas pencalonan presiden berpotensi besar akan digugat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana diterapkan dalam beleid RUU Pemilu.
"Wacana ambang batas pencapresan dalam pelaksanaan Pemilu serentak berpotensi besar akan diuji dan dibatalkan oleh MK," kata Fadli kepada Okezone.