Perludem: Penerapan Presidential Threshold Berpotensi Dibatalkan MK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2017 06:31 WIB
Share :

Menurutnya, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah perlu memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan‎.

Penerapan presidential threshold, kata Fadli, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum."

"Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh parpol yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," terangnya.

"Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi dan putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang," tambah Fadli.‎

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya