Usai Dijerat Pasal Gratifikasi, Dua Eks Pejabat PT PAL Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2017 12:13 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah
Share :

Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama ‎(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.

Seiring berjala‎nnya waktu, KPK pun melakukan pengembang terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya