Usai Dijerat Pasal Gratifikasi, Dua Eks Pejabat PT PAL Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2017 12:13 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan pejabat PT PAL Indonesia usai menjerak mereka dengan pasal gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan PT PAL Indonesia.

Dua mantan pejabat PT PAL Indonesia itu adalah, mantan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana, dan eks Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk instansi pemerintah Filipina.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka, namun untuk kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya