Pelaku Pembunuhan Kader Perindo di Medan Hanya Dituntut 1 Tahun, Keluarga Tak Terima

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2017 10:15 WIB
Share :

MEDAN - Oditur dari Oditurat Militer I-02 Medan, Mayor (SUS) D Hutahaean, telah menuntut Kopda Lamhot Sirait dengan hukuman selama 1 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan hingga tewasnya Gidion Ginting, mantan Ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.

Pembacaan tuntutan terhadap Kopda Lamhot dilakukan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Letkol (CHK) Hendry di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/7/2017).

Namun keluarga almarhum Gidion Ginting mengaku tidak bisa menerima tuntutan tersebut. Mereka beranggapan tuntutan yang diajukan Oditur terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kami tidak puas, ini bukan penegakkan hukum. Ini pelecehan hukum terhadap kami. Seharusnya dia dihukum berat. Apalagi dia melakukan perbuatan itu dengan menggunakan seragam lengkap. Dia membawa instansinya. Tapi dituntut ringan ini tidak adil," kata Risda Sembiring, istri Gidion usai pembacaan tuntutan.

Risda menyebutkan, dengan hanya dituntut 1 tahun penjara, Kopda Lamhot sangat mungkin bebas setelah sidang putusan dilakukan. Apalagi Kopda Lamhot juga akan mendapatkan potongan masa tahanan sesuai dengan masa tahanannya selama persidangan berlangsung.

"Dari awal saya ikuti sidang ini, semua yang ada di persidangan itu selalu menyebut kalau terdakwa memberikan kesaksian bohong maka hukumnya akan ditambah tiga tahun. Tapi ternyata dia cuma dituntut satu tahun. Kalau seperti ini kan, sepertinya jadi saya yang berbohong. Apa mungkin saya yang berbohong sementara suami saya yang meninggal. Saya seperti dimanfaatkan. Proses hukum kasus ini saja hampir dua tahun, tapi tuntutan cuma 1 tahun. Saya tidak terima,"ucapnya pilu.

Sementara itu adik ipar Gidion sekaligus pengganti Gidion sebagai Ketua DPC Perindo Medan Johor, Richad Sembiring mengatakan, pihaknya akan mencoba upaya hukum lain agar Kopda Lamhot dapat dihukum lebih berat. Mereka juga terus berusaha agar dua tersangka lain dalam kasus kematian Gidion juga dapat dibawa ke peradilan.

"Ini sedang kita siapkan upaya hukum lain. Yang pasti kami tidak bisa menerima kalau tuntutannya hanya segitu. Ini tidak adil buat kami,"tukasnya.

Dalam kasus ini, Kopda Lamhot bersama sejumlah petugas sekuriti pasar diduga melakukan penganiayaan terhadap Gidion di ruang posko jaga malam Pusat Pasar Medan. Penganiayaan itu diduga atas perintah Bripka JPS, seorang personel Polrestabes Medan yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut (berkas terpisah).

Kasus penganiayaan itu sendiri merupakan buntut dari persoalan lapak di Pusat Pasar Medan. Dimana Gidion yang merupakan Ketua Persatuan Pedagang Tradisional di Pusat Pasar, merasa keberatan dengan aktivitas pedagang roti musiman yang berjualan di depan toko miliknya. Ia pun menyampaikan keberatan itu kepada PD Pasar dan meminta pedagang musiman tersebut tidak meletakkan dagangan hingga menutupi toko milik Gidion.

Si pedagang musiman yang telah membayar uang lapak kemudian juga melaporkan keberatan Gidion itu kepada pengelola areal terbuka di Pusat Pasar yang merupakan kerabat JPS.

JPS yang merasa keluarganya diganggu kemudian mengumpulkan petugas jaga malam untuk menjemput Gidion dari tokonya. Gidion bahkan sempat diseret ke dalam posko jaga malam. Di dalam posko Gidion disekap, diintimidasi, diinterogasi dan dianiaya hingga dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak lagi akan mengganggu usaha keluarga JPS.

Tak berselang lama usai aksi penyekapan itu, Gidion ambruk dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil visum pihak rumah sakit, Gidion dinyatakan meninggal karena sakit jantung yang dideritanya.

Namun keluarga bersikeras serangan Gidion terkena serangan jantung akibat penyekapan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan Kopda Lamhot, Bripka JPS dan sejumlah orang lainnya. Karena Gidion sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polisi dan Polisi Militer.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya