JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dengan perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, temuan BPK RI mengenai perpanjangan kontrak JICT itu telah terindikasi merugikan negara sekira Rp 4,08 triliun.
"Dari pihak pansus sendiri kita melihat ada indikasi bahwa terjadinya dugaan kuat penyimpangan atas perundangan dan terindikasi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,08 triliun sehingga kami menilai telah memenuhi tindak pidana korupsi," papar Rieke usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Pansus sendiri menganggap hal itu telah diatur pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tertuang dalam Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4.
"Kami mengajukan kepada KPK RI agar melanjutkan hasil temuan ini dengan proses penyidikan. Namun demikian tadi terjadi diskusi yang saya kira cukup penting," tutup Rieke.