Disamping itu, peniadaan presidential treshold memuat pemilu lebih berkeadilan dan membentuk keseteraan karena setiap partai politik bisa mengajukan capres-cawapres sendiri.
"Dengan demikian rakyat akan diuntungkan banyak calon alternatif pemimpin bangsa," papar Sutriyono.
Fraksi Partai Demokrat juga tegas menolak penerapan presidential threshold. Benny K Harman menilai, presidential treshold jelas membatasi munculnya tokoh alternatif dalam Pemilu 2019.
Seharusnya UU Pemilu yang akan diketok harus dapat menampung potensi calon pemimpin alternatif.
"Kami F-PD (Fraksi Partai Demokrat) berpandangan, hukum atau UU Pemilu sejatinya harus memfasilitasi munculnya calon pemimpin alternatif supaya persaingan elektoral semakin meningkat. Termasuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpinnya," ujar Benny.