JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil secara aklamasi terhadap terkait pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu, Kamis (20/7/2017).
Rapat paripurna sebelumnya terjadi aksi walkout yang dilakukan empat fraksi yakni PKS, Gerindra dan Demokrat serta PAN lantaran tak mau ikut voting pengambilan keputusan lima isu krusial.
Setelah walkout, keputusan aklamasi diambil karena dalam rapat paripurna tersisa enam fraksi yang mendukung opsi paket A.
"Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?" tanya Novanto.
"Setuju," jawab peserta.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Menteri DalamNegeri Tjahjo Kumolo, Novanto kembali bertanya kepada para anggota apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Novanto.