MEDAN – NS alias Novry (43), mantan Bendahara Pengeluaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi atas dana belanja langsung dan belanja tidak langsung RSUD tersebut yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjung Balai tahun 2015.
Novry dijebloskan ke penjara setelah mengikuti pemeriksaan sekira 5 jam lamanya oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,”ujar Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Jumat 21 Juli 2017.
Yosgernold mengatakan, dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh fakta tentang kas Bendahara rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban.
"Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, Novry dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Ulung Tranggana)