Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Pertamina, Bareskrim Bakal Panggil Pembeli Lahan

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2017 01:31 WIB
Foto: Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memanggil pembeli lahan PT Pertamina di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Mayjen TNI (purn) Haposan Silalahi.

Saat pelepasan tanah seluas 1.088 meter persegi itu pada 2011 penyidik mengendus adanya dugaan korupsi. Sebab, NJOP tanah di kala itu senilai Rp9,65 miliar, namun tanah dijual hanya seharga Rp1,16 miliar.

"Iya pasti kita periksa pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto, saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juli 2017.

Berdasarkan informasi, setelah PT Pertamina menjual tanah tersebut, 2,5 bulan kemudian, atau pada 27 Desember 2011 Haposan menjual kepada pihak ketiga yaitu Lydia Swandajani Setiawati seharga Rp10,49 miliar. Dalam laporan hasil audit sementara BPK, kerugian negara kasus ini mencapai 40,9 miliar.

Sementara itu, Kanit II Subdit V Dittipidkor Bareskrim AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penjualan aset tersebut tidak sesuai prosedur. Menurut dia, dalam kasus ini tidak melibatkan korporasi melainkan perorangan.

"Ya prosedur penjualannya yang salah. Dan ini bukan korporasi, orang personal," ujar Wawan.

Bahkan dia membeberkan tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menetapkan tersangka lain. Meski pihak ketiga dalam perkara ini yaitu Lydia Swandajani sudah wafat. "Ibu Lidia sudah meninggal tahun 2015," ujarnya.

Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa dua saksi kunci dalam kasus penjualan aset Pertamina yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai tersangka yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.

Sebab, ia diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada tahun 2011 silam. Gathot ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah saat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya