JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memanggil pembeli lahan PT Pertamina di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Mayjen TNI (purn) Haposan Silalahi.
Saat pelepasan tanah seluas 1.088 meter persegi itu pada 2011 penyidik mengendus adanya dugaan korupsi. Sebab, NJOP tanah di kala itu senilai Rp9,65 miliar, namun tanah dijual hanya seharga Rp1,16 miliar.
"Iya pasti kita periksa pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto, saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juli 2017.
Berdasarkan informasi, setelah PT Pertamina menjual tanah tersebut, 2,5 bulan kemudian, atau pada 27 Desember 2011 Haposan menjual kepada pihak ketiga yaitu Lydia Swandajani Setiawati seharga Rp10,49 miliar. Dalam laporan hasil audit sementara BPK, kerugian negara kasus ini mencapai 40,9 miliar.
Sementara itu, Kanit II Subdit V Dittipidkor Bareskrim AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penjualan aset tersebut tidak sesuai prosedur. Menurut dia, dalam kasus ini tidak melibatkan korporasi melainkan perorangan.