"Ya prosedur penjualannya yang salah. Dan ini bukan korporasi, orang personal," ujar Wawan.
Bahkan dia membeberkan tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menetapkan tersangka lain. Meski pihak ketiga dalam perkara ini yaitu Lydia Swandajani sudah wafat. "Ibu Lidia sudah meninggal tahun 2015," ujarnya.
Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa dua saksi kunci dalam kasus penjualan aset Pertamina yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai tersangka yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Sebab, ia diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada tahun 2011 silam. Gathot ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah saat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina.
(Ranto Rajagukguk)