JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima aliran panas uang korupsi pemulusan pengalihan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Dalam hal ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Mojokerto sebagai saksi. Kelimanya adalah Darwanto (politikus PDIP), Dwi Edwin Endra Praja (Gerindra), Sonny Basoeki Rahardjo (Golkar), Yuli Veronica Maschur (PAN), serta Junaedi Malik (PKB).
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka UF (Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Mojokerto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang akan ikut diperiksa adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dan dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq serta Abdullah Fanani.
"Ketiga tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto)," ucapnya.