Berkas Lengkap, 3 Eks Pejabat PT PAL Dikirim ke Surabaya untuk Jalani Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 15:47 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Arie Dwi Satrio/Okezone
Share :

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.

Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama ‎(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.

Seiring berjala‎nnya waktu, KPK pun melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya