Berkas Lengkap, 3 Eks Pejabat PT PAL Dikirim ke Surabaya untuk Jalani Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 15:47 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Arie Dwi Satrio/Okezone
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yakni, M. Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar ke ‎Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis (27/7/2017). Ketiganya dikirim ke Surabaya guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke tahap penuntutan.

"Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor, Surabaya,"‎ kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, kata Febri, tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Sedangkan M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dibawa ke Rutan Klas I, Medaeng, Surabaya.

Baca Juga: KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya