JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbangkan tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia yakni, M. Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar ke Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis (27/7/2017). Ketiganya dikirim ke Surabaya guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut telah lengkap dan akan diserahkan ke tahap penuntutan.
"Ketiganya hari ini dibawa ke Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Tipikor, Surabaya," kata Febri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Febri, tersangka Arief Cahyana akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Sedangkan M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar dibawa ke Rutan Klas I, Medaeng, Surabaya.
Baca Juga: KPK Jerat Tiga Mantan Pejabat PT PAL Indonesia dengan Pasal Gratifikasi