Waduh! Muncul Nama 'Ahok' di Sidang Korupsi Patrialis Akbar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Juli 2017 13:18 WIB
Patrialis Akbar (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara, dugaan suap pemulusan Judicial Review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang menyeret mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, Senin (31/7/2017).

 (Baca: Di Persidangan, Patrialis Akbar Protes Penetapan Tersangka oleh KPK)

Dalam persidangan kali ini, muncul nama 'Ahok' yang digunakan Patrialis Akbar sebagai istilah atau kode untuk menyebut nama pengusaha bos importir daging, Basuki Hariman.‎ Hal itu terungkap berdasarkan rekaman percakapan antara Patrialis Akbar dengan perantara suap, Kamaluddin.

Di dalam rekaman percakapan yang diputar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan kali ini‎ tersebut, Patrialis sempat bertanya kepada Kamaluddin.

"Sekalian antum dengan Ahok, Ahok mau ngobrol‎ enggak?," tanya Patrialis kepada Kamaluddin dalam rekaman percakapan tersebut.

Kamaluddin pun lantas menjawab keinginan Patrialis tersebut‎. "Ana arahkan si Ahok, iye ye," kata Kamaluddin.

Kamaluddin yang dihadirkan Jaksa pada persidangan kali ini pun mengakui bahwa maksud istilah 'Ahok' yang digunakan Patrialis Akbar itu mengarah kepada Basuki Hariman.

"Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," jelas Kamaluddin.

Sebelumnya diketahui, Patrialis Akbar didakwa telah menerima suap sebesar USD70.000 dan Rp4 juta dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny. Suap diberikan pengusaha impor daging itu ke Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas perbuatannya, Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya